DLH bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Petugas gabungan dari DLH dan Satpol PP Pemerintah Kota Palopo saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam wilayah Kota Palopo Sulawesi Selatan. Jumat 4 Oktober 2024. Foto : Fatmawati.

Penertiban tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas akibat baliho, spanduk dan banner yang terpasang di sekitar jalanan.

“Spanduk, banner dan baliho yang ditertibkan didominasi alat peraga kampanye milik pasangan calon. Sebelumnya juga kami sudah menyurat ke tim Paslon,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Palopo, Andi Farid Baso menegaskan penertiban APK ini berdasar dari Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Penertiban ini juga berdasar pada Perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, SK KPU Palopo tentang penetapan lokasi pemasangan APK, surat PJ Sekda Sulsel tentang pemasangan APK serta surat edaran PJ wali kota,” jelas Andi Farid.

“Untuk penertiban pagi hari ada 20 personel dan malam hari ada 10 orang. Kami melaksanakan penertiban saat malam hari karena banyaknya APK yang terpasang di tiang listrik dan terpaku di pohon,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *