HEADLINE NEWSLIPUTAN VIDEOPALOPO

DLH bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

×

DLH bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan dari DLH dan Satpol PP Pemerintah Kota Palopo saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam wilayah Kota Palopo Sulawesi Selatan. Jumat 4 Oktober 2024. Foto : Fatmawati.

Sedikitnya ada 10 orang ditugaskan DLH Palopo untuk melakukan penertiban spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di tempat terlarang terkhusus di jalan protokol.

Penertiban tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas akibat baliho, spanduk dan banner yang terpasang di sekitar jalanan.

“Spanduk, banner dan baliho yang ditertibkan didominasi alat peraga kampanye milik pasangan calon. Sebelumnya juga kami sudah menyurat ke tim Paslon,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Palopo, Andi Farid Baso menegaskan penertiban APK ini berdasar dari Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Penertiban ini juga berdasar pada Perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, SK KPU Palopo tentang penetapan lokasi pemasangan APK, surat PJ Sekda Sulsel tentang pemasangan APK serta surat edaran PJ wali kota,” jelas Andi Farid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *