“Dari kami sendiri, berbagai studi telah kami lakukan terkait digitalisasi ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara maupun daerah. Analisis empiris yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pemda dengan transaksi digital, utamanya pemanfaatan Qris terbesar memiliki kemandirian daerah dalam pertumbuhan pajak yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, menerangkan rencana kerja implementasi ETPD Kota Palopo tahun 2023.
Firmanza DP mengungkapkan, jika TP2DD, dibentuk melalui Keputusan Walikota Palopo, Nomor 159/III/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Palopo, tanggal 3 Maret 2021.
“Tujuan dibentuknya TP2DD tersebut adalah mempercepat pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Palopo. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Pemerintah Kota Palopo, mendasarkannya pada Roadmap yang telah disusun sebagai upaya dalam mengatasi kendala dan permasalahan, didalam mendorong digitalisasi daerah,” terangnya.
Adapun kegiatan yang akan dilakukan oleh TP2DD Kota Palopo, yakni, memperkuat komitmen dan sinergi antara para pemangku kepentingan dengan melakukan “High Level Meeting” secara berkala.