Selain itu ada juga Perda yang sementara kita susun ini. Selain Perda kemudahan berinvestasi, ada juga Perda penyelenggaran proses perizinan berbasis risiko, ini semua mengakomodir kita, memihak para pelaku usaha,” ucapnya.
” Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), itu kita akan bimbing. Pada kesempatan ini kita akan melakukan bimbingan bagaimana kewajiban para pengusaha itu melaporkan semua aktifitas investasinya. Dimana kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-undang,” tutup Pj Walikota Palopo Asrul Sani.