KUBAR — Pembahasan mengenai legal opinion (LO) atau pendapat hukum untuk proyek multiyears tahun 2025 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih terus berproses.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPRD Kutai Barat bersama sejumlah perangkat daerah terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, yang digelar pada 30 Oktober 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kubar, Potit, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Bappeda Litbang dan Dinas PUPR Kutai Barat, terdapat 33 proyek multiyears yang direncanakan untuk tahun depan.
Meski demikian, kedua instansi tersebut belum bisa menjelaskan secara detail seluruh proyek yang dimaksud.
“Kami meminta penjelasan satu per satu terkait 33 proyek itu. Tapi mereka (Bappeda Litbang dan Dinas PUPR) mengaku tidak hafal semuanya, hanya beberapa proyek besar yang diingat,” ujar Potit.
Ia menambahkan, sejumlah proyek besar yang disebut dalam rapat antara lain pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Jalan Bung Karno, Pelabuhan Royoq, serta Kristen Center.
Menurut keterangan Dinas PUPR, proyek-proyek tersebut tidak akan dipaksakan masuk dalam daftar multiyears apabila belum memenuhi seluruh persyaratan.
“Kalau ada proyek yang belum memenuhi ketentuan, pasti tidak akan dimasukkan dalam skema multiyears,” jelas Potit mengutip pernyataan Dinas PUPR.
Selain membahas proyek multiyears, Komisi II DPRD Kubar juga menyoroti sejumlah ruas jalan yang belum terdata dalam inventaris pemerintah daerah, termasuk Jalan Simpang Limoq – Muara Niliq di Kecamatan Damai. (*)

















