SAMARINDA – Ketegangan terkait seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028 berlanjut setelah Fraksi PKB menyatakan akan menempuh jalur hukum. Namun di balik rencana gugatan tersebut, DPRD Kaltim menilai persoalan utamanya bukan hanya soal hasil uji kelayakan, melainkan lemahnya mekanisme komunikasi internal dalam proses penetapan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan sengketa yang mencuat ke publik seharusnya dapat dihindari jika seluruh tahapan pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif. Ia menyebut penundaan langkah hukum semata-mata menunggu terbitnya surat keputusan gubernur sebagai dasar formal.
“Begitu SK keluar, fraksi kami tetap akan menempuh jalur PTUN. Prosesnya tinggal menunggu dasar resminya,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

















