Ia juga meminta agar Sekretariat DPRD dan Komisi I memperbaiki pola komunikasi pada proses seleksi berikutnya. Dengan Kaltim memasuki fase persiapan sebagai penopang IKN, setiap lembaga publik dituntut menjaga integritas proses rekrutmen agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus.
Bagi PKB, rencana gugatan PTUN bukan semata keberatan atas nama-nama calon, tetapi langkah menegakkan prinsip keterbukaan dalam keputusan politik. DPRD berharap semua pihak menunggu SK gubernur dan tidak memperuncing ketegangan, sembari memastikan tata kerja internal kembali diperbaiki untuk menghindari konflik serupa di masa depan.(Adv)

















