SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menilai kebijakan Pemkab Kutai Timur yang mengalokasikan dana Rp250 juta per RT harus dibarengi sistem kontrol yang lebih kokoh. Menurut DPRD, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin perbaikan layanan di tingkat warga jika mekanisme pelaporan dan batasan penggunaannya belum jelas.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syarifatul Sya’diah menyebut bahwa fokus utama seharusnya bukan pada nominal bantuan, melainkan pada model pengawasan dan standar operasional yang diterapkan di lapangan. Ia menegaskan bahwa dana sebesar itu dapat memberikan dampak signifikan jika diarahkan pada fasilitas dasar dan operasional kegiatan kemasyarakatan yang benar-benar dibutuhkan warga.
“RT paling tahu kondisi warganya, tapi tetap harus ada batas, pedoman, dan pengawasan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

















