KATASATU.co.id — Rancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin menjadi perda.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD, Nurhaenih bersama Walikota Palopo, HM Judas Amir saat menandatangani surat keputusan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah, digelar di ruang rapat paripurna, Selasa 31 Januari 2023.
Penandatanganan keputusan bersama itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD kota Palopo yang Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo.
Walikota Palopo HM Yudas Amir dalam sambutannya menyampaikan, saat ini rapat paripurna ini, kita diperlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan.
“Yakni kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk dua perda, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.