“Yakni kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk dua perda, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
“Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. (*)