PALOPO | KATASATU.co.id – Sikap tertutup PT PLN UP3 Palopo terkait data Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo, Kamis (2 Oktober 2025).
Dalam forum itu, PLN diminta lebih terbuka dan transparan menyampaikan laporan PPJ yang disetor ke Pemerintah Kota Palopo.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi B DPRD Palopo ini merupakan tindak lanjut aspirasi Aliansi Pemuda Merdeka (APM).
Rapat dipimpin Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z. Mangeke, dan dihadiri anggota gabungan Komisi B dan C, antara lain Cendrana Saputra Martani (CSM), Siliwadi, Awaluddin Saruman, Chairil Natsir, Andi Muh Tazar (AMT), Sadam, dan Umar. Dari pihak PLN hadir Syaiful, sementara Pemkot Palopo diwakili Kepala Bapenda, Andi Agus Mandasini.
Ketua Komisi B, Elisabeth, menegaskan publik berhak mengetahui pengelolaan PPJ. Untuk itu, ia meminta PLN menyerahkan laporan resmi PPJ yang disetorkan ke kas daerah dalam waktu 17 hari.