Alfri Jamil menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 2,5 hektare yang bisa dimanfaatkan sebagai zona baru. Dengan memanfaatkan alat berat, sampah yang menumpuk dapat dipindahkan ke lahan tersebut.
Selain itu, menurut Alfri, menambahkan pembukaan zona baru dapat dipadukan dengan langkah jangka pendek, yakni mendaur ulang sampah plastik menggunakan teknologi. Dari sisi anggaran, DPRD Palopo siap mengkomunikasikan upaya penanganan sampah ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar Palopo mendapat dukungan melalui APBN.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Palopo, Siliwadi, menambahkan bahwa pembukaan zona baru di TPA Mancani sangat mendesak dilakukan.

















