“Sesuai alur tahapannya, pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD. Hasil pembahasan itu kemudian dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kepala daerah dan Ketua DPRD. Kami harapkan dokumen RPJMD ini secepatnya disorong ke DPRD,” tegas Aris Munandar dalam interupsinya.
Setelah adanya kesepakatan antara kepala daerah dan Ketua DPRD, Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi akan memberikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD kepada Wali Kota paling lambat lima hari sejak konsultasi dilakukan.