PALOPO | KATASATU.co.id – DPRD Kota Palopo menggelar dua agenda rapat paripurna yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief. Turut hadir Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, bersama jajaran Pemerintah Kota Palopo, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, DPRD menetapkan Propemperda Tahun 2025 yang terdiri atas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), meliputi 4 Ranperda bersifat wajib dan 7 Ranperda bersifat pilihan. Ranperda yang ditetapkan antara lain:
- Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2025–2030.
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026.
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Ranperda tentang Penanaman Modal.
- Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji.
- Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Pj Wali Kota Firmanza dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda dapat dibahas secara tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.