PALOPO | KATASATU.co.id – DPRD Kota Palopo menggelar dua agenda rapat paripurna yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief. Turut hadir Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, bersama jajaran Pemerintah Kota Palopo, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, DPRD menetapkan Propemperda Tahun 2025 yang terdiri atas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), meliputi 4 Ranperda bersifat wajib dan 7 Ranperda bersifat pilihan. Ranperda yang ditetapkan antara lain: