“Pembayaran insentif RT/RW untuk triwulan pertama tahun 2025 telah dicairkan beberapa waktu lalu. Adapun pencairan untuk triwulan kedua, kemungkinan besar akan dilakukan bulan ini,” jelas Harisal.
Terkait tunggakan insentif tahun 2024 yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harisal menyebutkan bahwa sebanyak 10 bulan insentif yang belum terbayarkan akan diganti dalam bentuk reward.
“DPRD sudah memfasilitasi hingga terbit Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun, Perwal tersebut dikembalikan oleh Kemenkumham. Meski demikian, ada pasal dalam Perwal Nomor 57 yang bisa dijadikan rujukan. Terlebih, tahun lalu Kota Palopo memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Mudah-mudahan ini bisa menjadi dasar agar reward tersebut dapat dibayarkan,” terangnya.

















