“DPRD sudah memfasilitasi hingga terbit Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun, Perwal tersebut dikembalikan oleh Kemenkumham. Meski demikian, ada pasal dalam Perwal Nomor 57 yang bisa dijadikan rujukan. Terlebih, tahun lalu Kota Palopo memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Mudah-mudahan ini bisa menjadi dasar agar reward tersebut dapat dibayarkan,” terangnya.
Politisi senior Partai Golkar itu juga menegaskan, meskipun bentuknya bukan insentif langsung, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan penghargaan kepada RT dan RW sebagai bentuk pengganti tunggakan.
“Kita harap keuangan daerah dapat mengakomodir hal ini. Sekali lagi, bukan insentif, tetapi reward sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peran RT/RW di lingkungan masing-masing,” pungkas Harisal.
Kegiatan reses ini menjadi ajang bagi para legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah warga.