DPRD Palopo Gelar Sidang Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Periode 2018-2023

DPRD Kota Palopo gelar sidang paripurna usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023, di Kantor DPRD Palopo, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 28 Agustus 2023. Foto: Ist

KATASATU.co.id – DPRD Kota Palopo gelar sidang paripurna usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023, di Kantor DPRD Palopo, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 28 Agustus 2023.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo Hj. Nurhaenih, Wakil Ketua I Abdul Salam, dan Wakil Ketua II Irvan.

Menurut Hj. Nurhaenih, sidang paripurna usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023 tersebut, mengacu pada UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam Pasal 78 ayat (1) hurup a dan hurup b serta ayat (2) hurup a dan hurup b, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD lewat rapat paripurna, dan pimpinan DPRD mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur, untuk mendapat penetapan pemberhentian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Palopo menambahkan bahwa siding paripurna tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.73-6067 tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *