“Dalam Pasal 78 ayat (1) hurup a dan hurup b serta ayat (2) hurup a dan hurup b, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD lewat rapat paripurna, dan pimpinan DPRD mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur, untuk mendapat penetapan pemberhentian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Palopo menambahkan bahwa siding paripurna tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.73-6067 tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo.
“Dengan hal ini, masa kepemimpinan pasangan HM Judas Amir, dan H. Rahmat Masri Bandaso, akan berakhir pada Selasa, tanggal 26 September 2023,” tambahnya.