“Sebaiknya pedagang diarahkan masuk ke dalam area pasar. Berjualan di sempadan jalan sangat membahayakan, baik bagi pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri. Ini perlu segera disikapi bersama oleh pihak terkait,” tegas AMT.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming M. Somba, menegaskan pentingnya penataan ulang penempatan pedagang agar tidak lagi menimbulkan kesemrawutan. Legislator dari Partai Gerindra ini bahkan memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada instansi teknis untuk segera melakukan penertiban.
“Kami beri waktu satu minggu bagi OPD terkait untuk mengurai permasalahan yang terjadi di Pasar Andi Tadda. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan,” kata Taming.