Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berlakunya beberapa requlasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal ini dimaksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efekif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Pj Walikota memaparkan fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program afirmasi dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi O% dan penurunan stunting ke 14% pada tahun 2024, hal itu
selaras dengan tema dan prioritas dalam RKPD Kota Palopo Tahun 2024 yaitu “Stabilitas Daerah, Pertumbuhan Ekonomi & Kesejahteraan Masyarakat”.
Lanjutnya menyampaikan bahwa Penerimaan Pembiayaan APBD TA. 2024 ditargetkan sebesar Rp 18 Milyar Rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 2,94 Milyar Rupiah lebih sehingga Pembiayaan Netto pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat selisi lebih sebesar Rp 15,05 Milyar Rupiah lebih yang akan menutupi Defisit pada belanja APBD Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan Pembiayaan tersebut merupakan rencana target silpa terhadap belanja Tahun Anggaran 2024.
Mengenai rincian atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang APBD Tahun Anggaran 2024.