DPRD Palopo : RT/RW adalah Ujung Tombak Pemerintahan, Pemilihannya Harus Prosedural

Suasana Rapat kerja DPRD Palopo bersama Pemkot bahas mekanisme pemilihan RT/RW, Jumat 3 Januari 2025. (Ist)

PALOPO | KATASATU.co.id – Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Palopo telah mencapai 70% dari total keseluruhan proses.

Dalam rapat kerja (Raker) DPRD Palopo mengingatkan pihak penyelenggara agar pemilihan RT/RW tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua RT/RW serta LPMK, Jumat (3/1/2025).

Raker yang berlangsung cukup alot ini dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Asisten I Pemkot Palopo, Dr. Andi Poci, serta Kabag Pemerintahan, Andi Alamsyah. Selain itu, raker ini juga dihadiri oleh sembilan Camat dan 48 lurah se-Kota Palopo.

Anggota Komisi A DPRD Palopo, Muh Bastam, menegaskan penyelenggaraan pemilihan RT/RW harus dilakukan secara prosedural dengan mengacu pada Perwal 57/2024.

“Agar pemilihan RT/RW di Palopo berjalan sesuai aturan, maka harus mengacu pada Perwal 57/2024,” ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Srikandi Partai Gerindra Palopo, Nureny, lebih menyoroti keterbatasan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Palopo untuk pemilihan RT/RW.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *