“Karena pemilihan Ketua RT/RW sangat urgen, maka pemilihannya sepatutnya berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. RT/RW merupakan posisi strategis dan menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat bawah,” ujar Rusmiani.
Menanggapi berbagai masukan dari anggota dewan, Asisten I Pemkot Palopo, Andi Poci, memastikan bahwa proses pemilihan RT/RW tetap mengacu pada Perwal 57/2024. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut telah diterbitkan sejak Oktober 2024 dan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan.
Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh dua anggota Komisi A DPRD lainnya, yakni Jabir dan Hj. Ely Niang.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD serta komitmen pemerintah untuk menerapkan aturan yang telah ditetapkan, diharapkan pemilihan RT/RW dan LPMK di Kota Palopo dapat berjalan lancar, demokratis, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.