PALOPO | KATASATU.co.id – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, bersama Wakil Wali Kota, Dr. Akhmad Syarifuddin, hadiri Rapat Paripurna DPRD Palopo dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2025.
Rapat digelar di Ruang rapat Paripurna DPRD Palopo, Kecamatan Bara, Kota Palopo Sulsel, Jumat (22 Agustus 2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Naili Trisal menjelaskan, perubahan APBD 2025 disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Keputusan ini harus diambil DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Hal tersebut telah kita laksanakan hari ini,” ujarnya.
Naili memaparkan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp1,019 triliun, terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp264,42 miliar
• Pendapatan Transfer: Rp754,59 miliar
Jumlah tersebut mengalami penurunan Rp24,81 miliar (2,38 persen) dibanding target APBD pokok 2025 sebesar Rp1,043 triliun. Penurunan disebabkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah serta rasionalisasi target pendapatan berdasarkan realisasi 2024 dan kondisi ekonomi Kota Palopo.