Dalam kesempatan itu, Wali Kota Naili Trisal menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pelaksanaan anggaran.
“Saya mengingatkan seluruh perangkat daerah agar dalam melaksanakan perubahan APBD 2025 tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Mari kita wujudkan tema pembangunan Kota Palopo, yakni Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat, Daya Saing Daerah, dan Kualitas Layanan,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil. Semua fraksi DPRD menyatakan setuju Ranperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Turut hadir Sekda Kota Palopo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.