” Untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta mengacu atas Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Asrul Sani juga berharap kepada OPD dan pemrakarsa Perda segera menyosialisasikan Perda yang telah dibuat, Pj Walikota juga menyinggung instruksi pusat ke provinsi yang diteruskan ke daerah terkait percepatan pembangunan.
” Berkomitmen akan memberikan yang terbaik dari segi pembangunan untuk Palopo,” harap Pj Walikota Palopo Asrul Sani