Kepala DLH Emil Nugraha Salam menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, pelaku usaha dengan kapasitas tempat duduk 100 kursi atau lebih wajib mengurus dokumen UKL-UPL. Sementara untuk usaha di bawah 100 kursi cukup dengan dokumen SPPL yang diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission).
DPRD berkomitmen terus mengawal penegakan aturan perizinan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Palopo. (*)