DPRD Palopo Sidak Pasar dan Resto, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

DPRD Kota Palopo saat gelar rapat kerja dengan sejumlah instansi teknis Pemkot Palopo, Senin (3/3/2025). (Ist)

Kepala DLH Emil Nugraha Salam menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, pelaku usaha dengan kapasitas tempat duduk 100 kursi atau lebih wajib mengurus dokumen UKL-UPL. Sementara untuk usaha di bawah 100 kursi cukup dengan dokumen SPPL yang diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission).

DPRD berkomitmen terus mengawal penegakan aturan perizinan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Palopo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *