KATASATU.co.id — DPRD Kota Palopo gelar Rapat Paripurna dengan agenda menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Pada pertemuan tersebut, DPRD Palopo menerima 2 Ranperda dari Pemkot untuk dibahas.
Rapat paripurna tersebut diikuti pula para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.
Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah Luwu/ Tae’ dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua Ranperda ini diserahkan Sekretaris Daerah Palopo, H Firmanza DP diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam, di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Palopo, Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulsel, Senin 15 Mei 2023.
Sekda Palopo, Firmanza menjelaskan, Ranperda tersebut sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah. Maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.