Sekda Palopo, Firmanza menjelaskan, Ranperda tersebut sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah. Maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah Luwu sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengembangan bahasa, sastra Luwu, dan aksara lontara di Kota Palopo,” kata Firmanza.
Disebutkan Sekda, ada 3 poin tujuan Ranperda ini dibuat yakni:
a. melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahsana, sastra Luwu dan Aksara Lontara;
- meningkatkan pembiasaan pengguna Bahasa Luwu dan Akasara Lontara; dan/atau
- meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia, lembaga, dan pranata Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Firmanza, bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perlu adanya perimbangan antara Keuangan Pusat dan Daerah.
“Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” sebutnya.