Lanjut Sekda, bahwa Undang-undang ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan diharapkan sudah efektif diberlakukan pada awal tahun 2024.
“Adanya kebijakan Nasional ini pemerintah Daerah Kota Palopo menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Firmanza.
Lebih lanjut, Firmanza menambahkan, Ranperda diarahkan untuk meningkatkan dan optimalisasi Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan Daerah ini berfokus pada sumber pajak dan Retribusi beserta penetapan tarifnya.
Rancangan Perda ini mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi budaya masyarakat Kota Palopo, serta kemampuan masyarakat dalam membayar Pajak dan Retribusi Daerah serta kepatuhan masyarakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan Derah tentang Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan bagi Daerah ini masyarakat kota Palopo.