“Bahwa pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini diperlukan untuk mengpoptimalkan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan tarif. Hal tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (*)
DPRD Palopo Terima Ranperda Aksara Daerah Luwu Tae’ dan Pajak Retribusi
