“Persoalan pelanggaran izin bangunan bisa kita bahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), meskipun Perdanya belum diketuk palu. Silakan masyarakat menyurat ke DPRD kapan saja apabila menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Bata, yang juga merupakan legislator dari Partai Demokrat.
Bata Manurun juga menambahkan, DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya berpihak pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam pembangunan gedung dan infrastruktur. (*)