Meski belum disahkan secara resmi, DPRD Palopo tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran.
“Persoalan pelanggaran izin bangunan bisa kita bahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), meskipun Perdanya belum diketuk palu. Silakan masyarakat menyurat ke DPRD kapan saja apabila menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Bata, yang juga merupakan legislator dari Partai Demokrat.