PALOPO | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menggelar kunjungan konsultasi ke DPRD Kota Palopo, Rabu (15/1/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari DPRD Palopo. Ia menjelaskan bahwa konsultasi ini berkaitan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang BPHTB yang telah diterapkan di Kota Palopo dan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan BPHTB di daerah tersebut.
“Maksud kedatangan kami ke Palopo, selain untuk berkonsultasi, juga meminta saran dan masukan. Kami ingin berbagi informasi dengan teman-teman di sini untuk menyempurnakan draft Ranperda BPHTB yang sedang kami susun,” ujar Rijal.
Rombongan DPRD Takalar disambut oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, bersama Wakil Ketua I H. Harisal A. Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil. Dalam pertemuan tersebut, Alfri Jamil menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan DPRD Takalar.