WAJO | KATASATU.co.id – DPRD Kabupaten Wajo mengadakan rapat tindak lanjut untuk membahas aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) di Ruang Pimpinan Rapat DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat, 13 September 2024.
Tindak lanjut tersebut terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024, dengan aspirasi yang menyoroti pelarangan penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa.
Rapat ini dihadiri Ketua DPRD sementara Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita, sejumlah anggota DPRD, Sekda Wajo Armayani, Kabag Hukum Pemkab Wajo Andi Elvira, serta perwakilan PHI Wajo.
Sekda Wajo, Armayani, mengakui adanya kekurangan pada poin 4 surat edaran tersebut yang perlu disempurnakan.
“Saya perhatikan pada point 4 dalam surat edaran Bupati tersebut ada hal yang terputus, ” ujarnya.
Armayani menegaskan, bahwa setelah pertemuan hari ini, pemerintah Kabupaten Wajo akan segera membuat surat susulan, untuk menjelaskan bahwa permintaan untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili hanya