berlaku untuk kepentingan biodata kependudukan. Untuk kepentingan lain lurah dan kepala desa boleh menerbitkan surat keterangan domisili.
“Jadi saya minta agar surat edaran susulan harus jadi hari ini, pantang pulang sebelum surat selesai,” ujarnya.
Ketua PHI Wajo, Sudirman, berharap pemerintah lebih cermat dan matang dalam menyusun aturan untuk menghindari polemik di masyarakat.
“Sebelum menerbitkan aturan, seharusnya dilakukan kajian mendalam dan tidak menafsirkan peraturan secara sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD sementara Firmansyah Prekesi menyarankan agar Pemkab Wajo gencar melakukan sosialisasi terkait undang-undang administrasi kependudukan, dengan melibatkan Forkopimda.
Ia menekankan bahwa surat edaran tersebut hanya untuk kepentingan administrasi biodata kependudukan, tanpa menghambat kebutuhan lainnya.