“Saya perhatikan pada point 4 dalam surat edaran Bupati tersebut ada hal yang terputus, ” ujarnya.
Armayani menegaskan, bahwa setelah pertemuan hari ini, pemerintah Kabupaten Wajo akan segera membuat surat susulan, untuk menjelaskan bahwa permintaan untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili hanya
berlaku untuk kepentingan biodata kependudukan. Untuk kepentingan lain lurah dan kepala desa boleh menerbitkan surat keterangan domisili.
“Jadi saya minta agar surat edaran susulan harus jadi hari ini, pantang pulang sebelum surat selesai,” ujarnya.