WAJO | KATASATU.co.id – DPRD Kabupaten Wajo adakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I untuk menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Wajo, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WITA.
Rapat ini bertujuan untuk membahas pengajuan Ranperda APBD 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Wajo, Andi Firmansyah Perkesi, memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Rasyadi. Turut hadir Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Sekda Wajo, serta jajaran Forkopimda dan kepala OPD.
Ketua DPRD Wajo, Andi Firmansyah Perkesi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2025 merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah.
“Pengajuan ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta mengikuti pedoman dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. APBD ini disusun sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk tahun 2025 ungkap Andi,” Firmansyah.