Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai permasalahan dan potensi yang dimiliki daerah dalam menyusun RPJPD.
“Kedua hal ini sangat krusial untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang relevan dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dari pembahasan yang dilakukan, Pansus menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam Ranperda dan dokumen RPJPD.
Namun, setelah melalui proses perbaikan, seluruh fraksi di DPRD Wajo akhirnya menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Taqwa juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJPD ini.
Menurutnya, dokumen ini akan menjadi panduan penting bagi Kabupaten Wajo dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk empat periode ke depan.
“RPJPD ini akan menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Wajo hingga tahun 2045, sejalan dengan semangat Yassiwajori yang diusung dalam visi dan misi pembangunan daerah,” pungkasnya.