WAJO | KATASATU.co.id – DPRD Kabupaten Wajo memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyertaan modal daerah kepada PT Bank Sulselbar.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini, menyetujui pengembalian Ranperda kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk dilakukan revisi.
Penundaan ini berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Selatan yang merekomendasikan agar penyertaan modal tersebut ditunda hingga PT Bank Sulselbar menyesuaikan bentuk badan hukumnya dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa sebelum perubahan bentuk badan hukum PT Bank Sulselbar dilakukan, Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan untuk mengembalikan Ranperda ini dan membahasnya kembali bersama DPRD,” ujarnya.