Penundaan ini berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Selatan yang merekomendasikan agar penyertaan modal tersebut ditunda hingga PT Bank Sulselbar menyesuaikan bentuk badan hukumnya dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa sebelum perubahan bentuk badan hukum PT Bank Sulselbar dilakukan, Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan untuk mengembalikan Ranperda ini dan membahasnya kembali bersama DPRD,” ujarnya.
Sudirman menambahkan, penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

















