DPRD Wajo Sepakati Penundaan Ranperda Penyertaan Modal Bank Sulselbar

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo yang digelar di Gedung DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin, 26 Agustus 2024. Foto. : Ist

Sudirman menambahkan, penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, langkah ini juga memberikan waktu bagi Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Diketahui rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu, Forkopimda, Kepala OPD, dan para Camat di Kabupaten Wajo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *