Sudirman menambahkan, penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, langkah ini juga memberikan waktu bagi Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Diketahui rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu, Forkopimda, Kepala OPD, dan para Camat di Kabupaten Wajo.