WAJO

DPRD Wajo Sepakati Penundaan Ranperda Penyertaan Modal Bank Sulselbar

×

DPRD Wajo Sepakati Penundaan Ranperda Penyertaan Modal Bank Sulselbar

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo yang digelar di Gedung DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin, 26 Agustus 2024. Foto. : Ist

Penundaan ini berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Selatan yang merekomendasikan agar penyertaan modal tersebut ditunda hingga PT Bank Sulselbar menyesuaikan bentuk badan hukumnya dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa sebelum perubahan bentuk badan hukum PT Bank Sulselbar dilakukan, Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan untuk mengembalikan Ranperda ini dan membahasnya kembali bersama DPRD,” ujarnya.

Sudirman menambahkan, penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *