DAERAH

DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Atas Kasus Dugaan Oknum Kades Lakukan Pencabulan

×

DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Atas Kasus Dugaan Oknum Kades Lakukan Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Lanjut, disampaikan bahwa, masalah pembuktiannya sudah jelas, korban dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, 2 saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah memberikan keterangan dalam BAP, bahwa, telah terjadi tindakan pidana pencabulan.

“Dalam pasal yang disangkakan yaitu pasal 289 KUHP harus disertai dengan unsur kekerasan, dan itu juga sudah terpenuhi, karena ada aksi saling tarik menarik saat AK mencium korban,” terang Sudirman.

Bahkan ia menilai kasus ini perlu mendapat perhatian karena pelakunya adalah kepala desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan, sementara korbannya adalah perwakilan akademisi yang sedang melakukan tugasnya di Desa Lempong.
“Seharusnya, Bupati sudah wajib memberikan tindakan tegas atas perbuatan kepala desa tersebut. Bupati tidak boleh diam, seharusnya Kepala Desa Lempong dikasih sanksi tegas,” paparnya.

Hal senada disampaikan Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko sangat menyayangkan tidak singkronnya pendapat Penyidik dan Jaksa dalam kasus ini. Padahal, katanya, banyak kasus serupa yang sudah ditangani dan disidangkan di pengadilan.

“Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut, harus singkron dalam menangani kasus cabul ini, tapi kenyataannya mereka punya keyakinan yang berbeda,” timpal Kadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *