DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Atas Kasus Dugaan Oknum Kades Lakukan Pencabulan

“Sudah 2 kali berkas BAP dikembalikan Jaksa dengan alasan belum lengkap, sehingga menimbulkan pertanyaan. Kadang Jaksa beralasan jika tidak ada saks yang melihat kejadian, kadang juga beralasan belum terpenuhi unsur kekerasannya,” ujarnya lagi.

Lanjut, disampaikan bahwa, masalah pembuktiannya sudah jelas, korban dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, 2 saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah memberikan keterangan dalam BAP, bahwa, telah terjadi tindakan pidana pencabulan.

“Dalam pasal yang disangkakan yaitu pasal 289 KUHP harus disertai dengan unsur kekerasan, dan itu juga sudah terpenuhi, karena ada aksi saling tarik menarik saat AK mencium korban,” terang Sudirman.

Bahkan ia menilai kasus ini perlu mendapat perhatian karena pelakunya adalah kepala desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan, sementara korbannya adalah perwakilan akademisi yang sedang melakukan tugasnya di Desa Lempong.
“Seharusnya, Bupati sudah wajib memberikan tindakan tegas atas perbuatan kepala desa tersebut. Bupati tidak boleh diam, seharusnya Kepala Desa Lempong dikasih sanksi tegas,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *