DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Atas Kasus Dugaan Oknum Kades Lakukan Pencabulan

Hal senada disampaikan Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko sangat menyayangkan tidak singkronnya pendapat Penyidik dan Jaksa dalam kasus ini. Padahal, katanya, banyak kasus serupa yang sudah ditangani dan disidangkan di pengadilan.

“Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut, harus singkron dalam menangani kasus cabul ini, tapi kenyataannya mereka punya keyakinan yang berbeda,” timpal Kadir.

Ketua SBSI Kabupaten Wajo ini, sangat menyesalkan jika kasus ini tidak lanjut proses hukumnya, apalagi kasus ini sudah direkonstruksi berdasarkan petunjuk Jaksa.

Kanit Lidik 3 Sat Reserse Polres Wajo, Iptu A. Irfan Fahri SH, yang hadir mewakili Kapolres Wajo, mengaku sudah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada. Menurut Irfan, penyidik sangat serius dan berhati-hati menangani kasus ini. Penyidik sudah bekerja untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi.

“Selaku suda sangat yakin, kasus ini sudah memenuhi unsur, 2 alat bukti sudah ada, kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.Bahkan masuk tahap penyidikan, 4 kali dilakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *