WAJO | KATASATU.co.id – Pelita Hukum Independen (PHI) sampaikan aspirasi terkait larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024.
Aspirasi tersebut diterima di ruang rapat dewan Kantor DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin 09 September 2024.
Tiga anggota DPRD, yaitu H. Ambo Dale, Feri Surachmat, dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri, menerima langsung perwakilan PHI.
Dalam penyampaiannya, Ketua PHI, Sudirman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut PHI, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sudirman juga menyebut bahwa Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tidak mengatur larangan bagi kepala desa atau lurah untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili.
Menanggapi hal ini, H. Ambo Dale menyampaikan bahwa DPRD Wajo akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait.