WAJO

DPRD Wajo Tindaklanjuti Aspirasi PHI Terkait Larangan Surat Domisili

×

DPRD Wajo Tindaklanjuti Aspirasi PHI Terkait Larangan Surat Domisili

Sebarkan artikel ini
Suasana audiens DPRD Wajo bersama Pelita Hukum Independen (PHI) di Ruang Rapat Dewan Kantor DPRD Wajo Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin 09 September 2024. Foto : Ist

WAJO | KATASATU.co.id – Pelita Hukum Independen (PHI) sampaikan aspirasi terkait larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024.

Aspirasi tersebut diterima di ruang rapat dewan Kantor DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin 09 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *