WAJO | KATASATU.co.id – Pelita Hukum Independen (PHI) sampaikan aspirasi terkait larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024.
Aspirasi tersebut diterima di ruang rapat dewan Kantor DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin 09 September 2024.