DPRD Wajo Tindaklanjuti Aspirasi PHI Terkait Larangan Surat Domisili
Sebarkan artikel ini
Suasana audiens DPRD Wajo bersama Pelita Hukum Independen (PHI) di Ruang Rapat Dewan Kantor DPRD Wajo Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin 09 September 2024. Foto : Ist
Tiga anggota DPRD, yaitu H. Ambo Dale, Feri Surachmat, dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri, menerima langsung perwakilan PHI.
Dalam penyampaiannya, Ketua PHI, Sudirman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.