Menurut PHI, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sudirman juga menyebut bahwa Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tidak mengatur larangan bagi kepala desa atau lurah untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili.
Menanggapi hal ini, H. Ambo Dale menyampaikan bahwa DPRD Wajo akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait.