PALOPO | KATASATU.co.id – Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima disambut gembira oleh pendukung Naili Trisal – Akhmad Syarifudin Daud, dan spontanitas lakukan konvoi sebagai bentuk suka cita atas perjuangannya memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4 pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo 2025.
Sebelumnya, gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, diajukan ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan pemohon Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK) pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 3 melalui kuasa hukumnya.
Pendukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 4 Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud spontanitas merayakan kemenangan dengan melakukan selebrasi, konvoi keliling kota Palopo.
” Saya kira ini adalah kemenangan yang lama dinanti-nanti karena prosesnya sangat panjang, jadi teman-teman yang melakukan selebrasi tidak perlu disalahkan karena itu merupakan bentuk kesyukuran,” ucap Dr. Haedar Djidar jubir Wali Kota dan Wakil Walikota Palopo terpilih. Selasa 8 Juli 2025.