KATASATU.co.id — Tidak seperti yang sebelum-sebelumnya, untuk kali ini, ada dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tunjuk untuk bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan.
Dua LBH tersebut, yakni LBH Bumi Sawerigading dan LBH Lamaranginang, resmi melakukan penandatanganan Memorandum of understandin (MoU), bersama PN Palopo, yang berlangsung hari ini, Kamis 5 Januari 2023, sekira pukul 09.00 WITA. bertempat di PN Palopo Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Palopo Ahmad Ismail,.S.H. M.H menyampaikan ucapan terimakasih, juga selamat kepada kedua LBH tersebut, dan berharap agar kedepan dapat menjalankan tugas dengan maksimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kepada kedua LBH ini, kita berharap agar dapat bekerja secara maksimal, memberikan bimbingan dan bantuan hukum kepada masyarakat para pencari keadilan, yang masuk pada kategori orang miskin,” kata Ketua Pengadilan Negeri Palopo Ahmad Ismail,.S.H. M.H.
“Tujuan di adakannya MoU ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Palopo,” sambungnya.