Sementara itu Ketua LBH Bumi Sawerigading Kota Palopo, melalui Sekretarisnya Syahrul.,SH, juga mengucapkan terimakasih, dan siap menjalankan tugas serta kewenangannya dengan amanah.
” Terimakasih atas kepercayaan yang telah di berikan oleh Pengadilan Negeri Palopo terhadap LBH Bumi Sawerigading. Dalam kerjasama pemberian bantuan hukum ini, Insya Allah amanah ini akan kami jaga dengan baik, dan siap memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.
Seperti kita ketahui, Pos Bantuan Hukum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Posbakum, adalah merupakan ruang yang disediakan oleh setiap Pengadilan Negeri, bagi advokat dan advokat paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
” Pemohon bantuan hukum atau masyarakat, terlebih dahulu melakukan pengisian formulir permohonan bantuan hukum yang telah di sediakan, seperti bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan kepada advokat untuk melakukan pendampingan bagi terdakwa yang di sangka melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun,” terang Syahrul.,SH Sekretaris LBH Bumi Sawerigading.