“Tujuan di adakannya MoU ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Palopo,” sambungnya.
Sementara itu Ketua LBH Bumi Sawerigading Kota Palopo, melalui Sekretarisnya Syahrul.,SH, juga mengucapkan terimakasih, dan siap menjalankan tugas serta kewenangannya dengan amanah.
” Terimakasih atas kepercayaan yang telah di berikan oleh Pengadilan Negeri Palopo terhadap LBH Bumi Sawerigading. Dalam kerjasama pemberian bantuan hukum ini, Insya Allah amanah ini akan kami jaga dengan baik, dan siap memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.
Seperti kita ketahui, Pos Bantuan Hukum atau yang lebih dikenal dengan sebutan Posbakum, adalah merupakan ruang yang disediakan oleh setiap Pengadilan Negeri, bagi advokat dan advokat paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.