KATASATU.co.id, Palopo – Dua Legislator DPRD Palopo, Abdul Salam dan Aris Munandar meminta Pemkot Palopo mengalokasikan dana hibah untuk bantuan panti asuhan, fakir miskin, dan anak terlantar.
Wakil Ketua I DPRD Palopo Abdul Salam menyampaikan tanggung jawab membantu fakir miskin dan anak terlantar diamanatkan di Pasal 34 ayat (1) UUD1945. Di mana, pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial/jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
“ Kami sudah sampaikan ditengah rapat paripurna beberapa hari yang lalu, Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara miskin dan tidak mampu,” kata Legislator Partai Nasdem itu, Kamis 16 November 2023.
Tak hanya itu, Ketua Komisi I DPRD, Aris Munandar juga mendukung pernyataan Abdul Salam agar dana hibah untuk panti asuhan, fakir miskin dan anak terlantar, dialokasikan di APBD 2024.