Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polres Palopo, Kasi Humas : Salah Satunya Residivis

Foto pelaku Jambret saat diamankan Polres Palopo, Senin (3/2/2025). Foto: Humas Polres Palopo

PALOPO I KATASATU.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Senin (3/2/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, sekitar pukul 08.00 WITA.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hewith Manurung dan didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40). Kedua pelaku merupakan warga Kota Makassar.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suriani, yang mengalami penjambretan pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.30 WITA, di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.

“Saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tiba-tiba, salah satu pelaku menarik kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” kata AKP Supriadi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *