PALOPO I KATASATU.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Senin (3/2/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, sekitar pukul 08.00 WITA.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hewith Manurung dan didampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40). Kedua pelaku merupakan warga Kota Makassar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suriani, yang mengalami penjambretan pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.30 WITA, di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.