“Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban setelah berpura-pura bertanya. Sementara A. Herman bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri,” terangnya.
Setelah menjambret, mereka menjual kalung emas tersebut dan membagi hasilnya. Uang hasil penjualan kalung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Armansyah Ufri merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di Kota Makassar. Sementara A. Herman pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” imbuhnya. (*)