PALOPO | KATASATU.co.id – Tim Resmob Polres Palopo di bawah pimpinan Aipda Ronald Effendy berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senapan angin di Kota Palopo.
Kedua terduga pelaku, yakni FH (24) dan AS (20), diamankan di Jalan Durian, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu 14 Agustus 2024.
Insiden ini terjadi di Richeese Factory, Jalan dr Ratulangi, di mana kedua pelaku dilaporkan tidak hanya mengancam, tetapi juga sempat melepaskan tembakan dari senapan angin namun hanya mengenai sepeda motor yang terparkir di tempat kejadian.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

















