Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita 83 butir peluru senapan angin sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap senapan angin yang digunakan dalam insiden tersebut.
FH sendiri diketahui merupakan residivis kasus curat dan narkoba, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Palopo.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

















